Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2016

Lembaga Tinggi Negara lengkap serta Tugas dan Wewenang

Lembaga negara adalah institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945 . Sebelum amandemen UUD 1945, disebut lembaga tinggi negara dan hanya terdiri atas: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI), Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia (DPA-RI), dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Setelah amandemen UUD 1945, disebut lembaga negara dan terdiri atas: Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI), Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI), dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). 1.     Majelis Pe...