Langsung ke konten utama

PPKn Hari ini



Hari ini di sekolah, belajar tentang Hak Asasi Manusia. Berikut pertanyaan yang diberi bu guru...

1. Apa yang dimaksud dengan hak asai manusia?
Jawab: Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia dari awal proses     penciptaannya; menurut pasal (1) ayat (1) UU no. 39 Tahun 1999 tentang HAM, menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindunga harkat dan martabat manusia.

2. Sebutkan macam-macam hak asasi manusia!
Jawab: Hak asasi pribadi (personal rights); hak asasi ekonomi (property rights); hak asasi hukum dan pemerintahan (rights of lega equality); hak asasi politik (political rights); hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights); hak asasi perlindungan dan peradilan (procedual rights)

3. Sebutkan landasan hukum hak asasi manusia di Indonesia!
Jawab:         
1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada pasal 27 sampai 34
2. Ketetapan MPR No. XVII/ MPR Tahun 1998 tentang HAM
3. -UU no. 23 Tahun 2002;
 -UU no. 23 Tahun 1999;
-UU no. 23 tahun 2004;
-UU no.24 tahun 2000.
4. Peraturan pemerintah
>Peraturan pemerintah no. 8 tahun 2003 tentang kompensansi dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM
>Peraturan pemerintah no. 2 tahun 2002 tentang tata cara perlindungan korban dan saksidalam pelanggaran HAM
5. Keputusan presiden
- kepres no. 61 tahun 2003 tentang rencana aksi nasional HAM di Indonesia
- kepres no. 181 tahun 1998 tentang komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan
- kepres no. 59 tahun 2002 tentang penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terbentuk untuk anak

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lembaga Tinggi Negara lengkap serta Tugas dan Wewenang

Lembaga negara adalah institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945 . Sebelum amandemen UUD 1945, disebut lembaga tinggi negara dan hanya terdiri atas: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI), Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia (DPA-RI), dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Setelah amandemen UUD 1945, disebut lembaga negara dan terdiri atas: Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI), Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI), dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). 1.     Majelis Pe...

Photopack JKT48 Gingham Check

Halooo... Hari ini aku mau post koleksi photopack gingham check ku. Langsung aja... Oh ya, kalo mau request photopack silakan...     

Galeri Presentasi Teks Rekaman Hasil Percobaan Kelas IX.4 SMP N 1 LEMPUING JAYA

Kelompok 1:  Kezya , Nana, Ratna, Galuh, Hendri(Barbie), Ahmad, dan Nasib Kami membuat pempek lenggang, Puding, dan es teh limun  SELURUH ANGGOTA IX. 4 Pempek lenggang, Puding, dan es teh limun Kezya IX.4 lagi Ladies IX.4 Penutup, Pempek lenggang beserta pembuatnya...