Hari ini di sekolah, belajar tentang Hak Asasi Manusia. Berikut pertanyaan yang diberi bu guru...
1. Apa yang dimaksud dengan hak asai manusia?
Jawab: Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki
manusia dari awal proses penciptaannya;
menurut pasal (1) ayat (1) UU no. 39 Tahun 1999 tentang HAM, menyatakan bahwa
hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindunga harkat dan
martabat manusia.
2. Sebutkan macam-macam hak asasi manusia!
Jawab: Hak asasi pribadi (personal rights);
hak asasi ekonomi (property rights); hak asasi hukum dan pemerintahan (rights
of lega equality); hak asasi politik (political rights); hak asasi
sosial dan kebudayaan (social and culture rights); hak asasi
perlindungan dan peradilan (procedual rights)
3. Sebutkan landasan hukum hak asasi manusia di
Indonesia!
Jawab:
1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada pasal 27
sampai 34
2. Ketetapan MPR No. XVII/ MPR Tahun 1998 tentang HAM
3. -UU no. 23 Tahun 2002;
-UU no. 23 Tahun
1999;
-UU no. 23 tahun 2004;
-UU no.24 tahun 2000.
4. Peraturan pemerintah
>Peraturan pemerintah no. 8 tahun 2003 tentang
kompensansi dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM
>Peraturan pemerintah no. 2 tahun 2002 tentang tata cara
perlindungan korban dan saksidalam pelanggaran HAM
5. Keputusan presiden
- kepres no. 61 tahun 2003 tentang rencana aksi nasional HAM
di Indonesia
- kepres no. 181 tahun 1998 tentang komisi nasional anti
kekerasan terhadap perempuan
- kepres no. 59 tahun 2002 tentang penghapusan bentuk-bentuk
pekerjaan terbentuk untuk anak
Komentar
Posting Komentar