Hari ini di sekolah, belajar tentang Hak Asasi Manusia . Berikut pertanyaan yang diberi bu guru... 1. Apa yang dimaksud dengan hak asai manusia? Jawab : Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia dari awal proses penciptaannya; menurut pasal (1) ayat (1) UU no. 39 Tahun 1999 tentang HAM, menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindunga harkat dan martabat manusia. 2. Sebutkan macam-macam hak asasi manusia! Jawab : Hak asasi pribadi ( personal rights ); hak asasi ekonomi ( property rights ); hak asasi hukum dan pemerintahan ( rights of lega equality ); hak asasi politik ( political rights ); hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights ); hak asasi perlindungan dan peradi...